pinjaman syariah online

5 Fintech Syariah Pinjaman Online yang Telah Terdaftar di OJK

Fintech syariah pinjaman online adalah peer to peer lending yang berbasis syariah atau sesuai dengan peraturan Islam.

Perusahaan yang bergerak di bidang fintech syariah juga harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) supaya keamanannya tetap terjamin, hal ini tidak berbeda dengan perusahaan fintech konvensional.

Sejak awal munculnya jenis fintech yang syariah ini, peminatnya selalu mengalami peningkatan yang signifikan.

Hal ini tidak mengherankan dengan melihat masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam dan rata-rata dari mereka ingin mendapatkan pinjaman online yang tanpa bunga.

Biasanya, perusahaan fintech syariah yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memiliki keunggulannya tersendiri.

Beberapa keunggulan yaitu pinjaman dapat langsung cair tanpa harus melakukan proses yang ribet. Dan karena pinjaman ini bersifat online, jadi bisa dilakukan hanya dengan menggunakan aplikasi yang telah terpasang di perangkatmu.

5 fintech syariah pinjaman online yang telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Sebenarnya, di jaman yang semakin canggih seperti sekarang ini untuk mencari tahu tentang informasi yang sedang kami bahas ini sangatlah mudah untuk dilakukan.

Kamu hanya perlu mencarinya di internet dengan bermodalkan smartphone dan kuota internet yang mencukupi.

Di internet itu nantinya kamu akan disuguhkan beberapa informasi seputar hal ini dengan penjelasan yang beragam.

Oleh sebab itu, kami akhirnya memutuskan untuk membuat artikel ini dengan harapan dapat membantu banyak orang yang sedang kesulitan untuk mencari informasi seputar hal ini.

Baca Juga: Terjun di Dunia Keuangan, Kenali Dulu Apa Itu KYC

Tak perlu menunggu waktu lebih lama lagi, simak dengan baik 5 perusahaan fintech syariah yang telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ada di bawah ini:

  1. Investree Syariah

Sekarang ini siapa sih yang tidak mengenal Investree Syariah? Hampir sebagian besar masyarakat Indonesia pasti sudah mengenal tentang perusahaan yang satu ini, terutama bagi para pelaku usaha UMKM.

Perusahaan ini tidak hanya sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan saja, akan tetapi juga menjadi salah satu perusahaan fintech syariah yang terbaik di Indonesia.

  1. Ammana

Sama dengan perusahaan Investree yang menawarkan salah satu produk pinjaman syariah online terbaik di Indonesia, Ammana juga termasuk perusahaan fintech terbaik di Indonesia.

Selain itu, Ammana juga merupakan perusahaan fintech syariah pertama yang berdiri di negara Indonesia.

Perusahaan ini memiliki kualitas yang sangat patut untuk dibanggakan dan selalu mengutamakan para penggunanya.

  1. Dana Syariah

Perusahaan ini juga telah terbukti mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia. Dana Syariah berdiri dengan tujuan dan harapan untuk mendapatkan manfaat dan bagi hasil yang 100% halal.

Selain itu, perusahaan ini juga menjamin sistemnya akan terhindar dari unsur maisir, gharar, dan riba.

  1. Alami Sharia

Meskipun nama perusahaan yang satu ini masih belum sepopuler ketiga perusahaan sebelumnya, Alami Sharia memiliki layanan pinjaman syariah online yang sudah mengantongkan izin resmi dari OJK.

Jenis pembiayaan pada perusahaan ini adalah invoice financing yang berjumlah dari mulai Rp. 50.000.000,00 sampai dengan Rp. 2.000.000.000,00.

  1. Syarfi

Perusahaan ini selalu mencoba menghubungkan antara pemilik modal atau dana dari berbagai negara dan masyarakat Indonesia yang memang sedang mencari pinjaman modal untuk usahanya.

Pembiayaan yang mereka tawarkan bukan hanya untuk pembiayaan layanan dan usaha yang bersifat individu saja namun juga yang bersifat bisnis sekali pun.

Baca Juga: Tragedi Pinjaman Online Guru Honorer, Hindari Utang dengan Tips Ini

5 akad yang digunakan oleh fintech syariah

Semua perusahaan yang menawarkan layanan pinjaman online yang bersifat syariah sudah pasti akan menerapkan sistem bagi hasil sama rata, sehingga tidak akan ada yang merasa rugi.

Selain itu, karena sistemnya juga tidak melibatkan bunga apapun, kamu jadi tidak perlu mengkhawatirkan dosa riba lagi.

Fintech syariah selalu menggunakan akad yang sesuai dengan syariat Islam, hal ini sesuai dengan namanya. Berikut 5 akad yang digunakan pada sistem fintech syariah:

  • Akad ijarah
  • Akad musyarakah
  • Mudharabah
  • Akad qardh
  • Akad wakalah

Jika kamu berniat meminjam uang atau pun modal usahamu, fintech syariah pinjaman online adalah pilihan yang paling rekomended. Pasalnya, semua perjanjian telah terjadi sejak awal sehingga kamu tidak akan merasakan kerugian apapun