Daftar-Lengkap-Fintech-Syariah

Daftar Lengkap Fintech Syariah OJK yang Telah Terjamin Keamanannya

Daftar Fintech Syariah – Seiring berjalannya waktu kita semakin bingung mana sajakah perusahaan fintech syariah OJK yang benar karena semakin banyak perusahaan fintech syariah yang bermunculan di Indonesia.

Maka dari itu, penting untuk kamu ketahui mana sajakah fintech syariah yang memang sudah benar-benar terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sama halnya dengan perusahaan fintech konvensional yang harus terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) supaya keamanan pada semua proses transaksinya bisa terjamin.

Fintech syariah juga wajib mendaftarkan perusahaannya ke Otoritas Jasa Keuangan dan wajib masuk ke daftarnya supaya tidak terjadi penipuan yang akan merugikan para penggunanya.

Maka dari itu, semua orang yang pernah bergelut di dunia ini selalu menyarankan bagi para pemula untuk mencari tahu mana sajakah perusahaan fintech syariah yang sudah terbukti telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini perlu kita lakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerugian, contohnya saja penipuan, yang akan merugikan diri kita sendiri.

Daftar lengkap fintech syariah OJK

Sekarang mari kita simak dengan baik beberapa daftar lengkap perusahaan fintech syariah yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut daftarnya:

  1. Ammana

Perusahaan yang bernama Ammana ini termasuk fintech syariah yang cukup terkenal di Indonesia, sehingga para penggunanya pun sudah cukup banyak.

Salah satu alasan utama mengapa perusahaan ini sudah memiliki pengguna yang cukup banyak meski baru saja beroperasi di tahun 2018 adalah karena perusahaan Ammana telah terbukti terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, perusahaan ini juga akan menyediakan dana pinjaman dari mulai angka Rp. 500.000,00 sampai Rp. 2.000.000.000,00.

  1. Investree Syariah

Mungkin kamu sudah pernah tahu kalau perusahaan ini menyediakan produk pinjaman yang bersifat konvensional.

Akan tetapi kenyataannya perusahaan fintech Investree juga telah menyediakan produk pinjaman yang bersifat syariah.

Perusahaan ini juga tidak kalah populer dari perusahaan Ammana, karena Investree Syariah juga telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga keamanannya telah terjamin.

Untuk jumlah maksimal pendanaan yang dapat memperoleh persetujuan oleh perusahaan ini adalah senilai maksimal 80%. Dari jumlah pendapatan atau invoice atau angka lebih tepatnya adalah Rp. 2.000.000.000,00.

  1. Dana Syariah

Cukup berbeda dengan kedua perusahaan sebelumnya, perusahaan ini menyediakan pinjaman syariah bagi para peminjam yang sedang menggeluti bidang properti.

Selain itu, perusahaan Dana Syariah juga akan membantu para penggunanya untuk menghitung zakat serta distribusinya.

Untuk dana yang akan tersedia, perusahaan ini menawarkan pendanaan dari angka Rp. 1.000.000.000,00 dengan tenor yang hanya 1 tahun.

  1. Danakoo Syariah

Meskipun jika kita lihat secara sekilas dari namanya perusahaan ini cukup mirip dengan perusahaan fintech Dana Syariah namun kenyataannya kedua perusahaan ini sangat berbeda.

Jika perusahaan Dana Syariah lebih berperan di bidang properti, perusahaan Danakoo Syariah lebih berperan sebagai peer to peer lending atau marketplace.

Bahkan, saat ini kamu sudah bisa mengunduh dan memasang aplikasi dari perusahaan yang satu ini dengan mudah melalui aplikasi playstore.

Baca Juga: Akuisisi Fintech Memperseru Persaingan Bank Se-ASEAN

2 Kategori industri fintech Indonesia yang diklasifikasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Saat ini semakin banyak para pelaku usaha yang ingin membuka usaha start up di bidang fintech syariah karena tingginya peminat di bidang ini.

Namun, ada 1 hal yang perlu diketahui oleh para pelaku usaha yang ingin terjun di bidang ini dengan benar. Yaitu kategori industri fintech Indonesia yang diklasifikasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang di antara lainnya adalah:

  • Fintech 0 yang berguna untuk layanan keuangan digital yang mengoperasikan lembaga keuangan.
  • Fintech 3.0 yang merupakan setiap perusahaan jenis start up teknologi yang memiliki produk dan jasa inovasi keuangan.

Baca Juga: Imbal Hasil Dianggap Menarik, Fintech P2P Lending Indonesia Jadi Incaran

Karena sekarang kamu sudah mengetahui mana sajakah perusahaan fintech syariah OJK yang telah terjamin keamanannya, jadi mulai hindari perusahaan sejenis ini yang masih belum terbukti keamanannya.