Fintech Syariah adalah penyelenggaraan jasa keuangan yang sistemnya harus dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Bisa dibilang fintech jenis syariah ini merupakan kombinasi dari sebuah inovasi yang berada di bidang keuangan atau finansial dan teknologi yang dapat memudahkan proses transaksi dan investasi yang aturannya dibuat berdasarkan hukum syariah atau hukum Islam.
Saat ini, perkembangan fintech jenis syariah sudah sangat berkembang pesat, terutama di negara kita sendiri yaitu Indonesia. Perkembangan ini disebabkan oleh semakin majunya teknologi dan informasi yang bisa kita dapatkan dengan mudah.
Bahkan, perkembangan fintech syariah ini dipercaya akan menjadi salah satu pembentuk ekosistem ekonomi yang bersifat digital di masa yang akan datang nanti. Jadi, tidak ada salahnya jika kamu mulai mencobanya dari sekarang.
Fintech syariah adalah: Definisi beserta keterangan lebih lanjutnya
Faktor utama dari awal pembentukan atau kemunculan fintech syariah disebabkan oleh beberapa industri finansial teknologi, atau yang biasa kita sebut dengan fintech, yang berkeinginan besar untuk mengimbangi jasa keuangan perbankan di Indonesia yang penduduknya mayoritas beragama Islam.
Karena aturan yang diterapkan pada fintech syariah merupakan aturan yang berdasarkan hukum syariah atau hukum Islam, jadi tentu saja jenis fintech yang satu ini berbeda dengan jenis fintech konvensional.
Namun, meskipun kedua jenis fintech ini memiliki peraturan yang berbeda, kedua jenis fintech ini sebenarnya juga memiliki kesamaan yang terletak pada aturan pendaftaran perusahaannya. Dalam arti lainnya adalah jenis apapun perusahaan fintech, baik yang konvensional maupun yang syariah, perusahaan tersebut harus sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) supaya keamanannya dapat terjamin dengan baik sehingga para penggunanya tidak perlu cemas lagi.
Sedangkan untuk perbedaan yang paling menonjol dari kedua jenis fintech ini adalah terlihat jelas pada penerapan bunganya atau biasa kita sebut dengan riba. Fintech yang berjenis syariah tidak akan mengenakan bunga jenis apapun pada sang peminjam sehingga transaksi yang terjadi antara investor, perusahaan fintech syariah, dan sang peminjam akan bersifat kerja sama tanpa merugikan satu pihak pun.
Lalu bagaimana kita akan mendapat keuntungan dari kegiatan ini? Sistem bunga ini akan diganti dengan sistem bagi hasil untuk setiap pihak yang bersangkutan dengan tenor yang telah ditetapkan atau disepakati sejak awal perjanjian. Jadi, jika kamu memilih melakukan fintech syariah, kamu tidak perlu mengkhawatirkan akan bunga lagi.
Konsep akad fintech syariah
Sejak awal jenis fintech syariah ada di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa fintech jenis ini harus dijalankan dengan aturan yang sesuai dengan aturan Islam, sehingga akad yang akan digunakan pada proses transaksinya pun harus berlandaskan hukum Islam yang ada.
Konsep akad yang digunakan pada semua transaksi fintech syariah ialah akad mudharabah dan akad musyarakah. Kedua akad ini sudah sesuai dengan hukum Islam yang ada sehingga menjadi pilihan yang tepat bagi fintech syariah.
Untuk pengertian dari akad mudharabah itu sendiri ialah suatu kerja sama antara pemilik modal atau investor dengan sang pengelola dana. Dan untuk sistem akad mudharabah ini dilakukan dengan kedua belah pihak bertemu secara tatap muka lalu menentukan jumlah keuntungan yang nantinya akan dibagi dengan sangat adil.
Sedangkan pengertian dari akad musyarakah adalah suatu kerja sama antara 2 orang atau lebih dengan menganut sistem bagi rata. Maka, pemilik modal atau sang investor dan pengelola dana akan mendapatkan keuntungan yang sama dan adil sesuai dengan kesepakatan awal sejak terjadinya perjanjian di awal transaksi.
Jadi kesimpulannya untuk mempelajari definisi dan konsep akad dari fintech syariah adalah sangat mudah untuk dipahami. Namun balik lagi, kemudahan ini akan terjadi jika kamu memang benar-benar berniat untuk mempelajarinya dengan tekun.