apa itu KYC

Terjun di Dunia Keuangan Kenali Dulu Apa Itu KYC

Kamu sedang bergelut dengan dunia keuangan? Semua mekanisme di dunia tersebut memang harus sepenuhnya kamu kuasai. Bahkan sejumlah istilah juga harus sudah menjadi kamus yang wajib dikuasai. Dengan begitu apa saja yang ada di sistem keuangan akan lebih mudah kamu kuasai. Salah satu istilah yang wajib dikuasi yaitu KYC. Apa itu KYC? Seberapa penting KYC di sistem perbankan? Berikut ini sejumlah penjelasan yang bisa kamu ketahui.

Penjelasan Apa Itu KYC, Aturan dan Manfaatnya

KYC (Know Your Customer) bisa dijabarkan sebagai manajemen keuangan dan harus dibangun oleh perusahaan yang bergerak di bidang keuangan. Dengan memiliki aturan KYC maka perusahaan akan lebih mudah menentukan toleransi resiko, pemahaman mengenai investasi dan juga posisi semua konsumen dalam menempatkan financial atau nasabah.

Dengan membangun KYC sebuah perusahaan juga akan lebih mudah dalam menempatkan produk keuangan mereka dan memberikan gambaran jasa keuangan yang dibuat kepada para calon nasabah. Bagi perusahaan yang bergerak di bidang manajemen investasi, KYC memiliki fungsi sebagai penasehat atau insight terbaik bagi kalangan klien mereka.

Apabila mempelajari aturan yang sudah berlaku di Indonesia, semua prinsip KYC sudah tertuang lengkap pada UU no.10 Tahun 1998 yang mengatur mengenai dunia perbankan. Pada aturan yang sudah berjalan disebutkan jika semua perbankan di Indonesia semua badan usaha memang harus memikiki dasar demokrasi ekonomi.

Fungsi KYC yang sudah tertuang di Undang Undang tersebut, menyatakan jika prinsip dasar penggunaan KYC sebagai simbol kehati-hatian dalam memutuskan semua hal pada sistem perbankan. Bahkan sudah ada aturan resmi dari Bank Indonesia No.5 tahun 2003.

Semua bank diwajibkan fokus untuk memahami dan menelusuri semua hal mengenai nasabah yang akan bekerja sama dengan perusahaan. Kegiatan dan transaksi semua nasabah akan dipantau secara berkelanjutan. Jika terdapat transaksi mencurigakan akan segera ditindak tegas.

Know Your Customer juga bisa dijadikan alat pencegah tindaka pindana. Apalagi saat ini sudah banyak perusahaan perbankan berdiri sekaligus dijadikan sebagai jasa pencucian uang. Semua produk KYC inilah yang akan berfungsi sebagai pencegah. Dasar yang sudah ada dalam aturan KYC bisa dijadikan media mudah dalam memantau pergerakan uang.

Di Indonesia, KYC juga dijadikan media pemantau keuangan yang sudah diatur dalam pasal 18-22 UU No.8 Tahun 2010 mengenai TPPU (pencucian uang). Adapun prinsip dan manfaat KYC antara lain:

  • Mengenali lebih detail semua hubungan para pengguna jasa dan usaha yang akan dijalankan.
  • Mengenali transaksi keuangan baik dalam bentuk mata uang rupiah atau asing dengan nominal paling kecil dan kisaran senilai Rp 100 juta.
  • Jika ada transaksi tidak jelas dan terkesan mencurigakan, akan dikenai pelanggaran TPPU dan bahkan akan dimasukkan tindak pidana yang berkaitan dengan pendanaan teroris.
  • Memberikan gambaran apakah semua laporan dan informasi pemakai jasa benar atau tidak.

Dari penjabaran inilah bisa dijelaskan jika KYC memiliki prinsip sebagai cara memverivikasi semua calon nasabah, mengidentifikasi semua klien atau nasabah, serta melakukan pemantauan transaksi semua calon nasabah.

Semua bank  di Indonesia juga diberikan ketegasan untuk melakukan perincian identitas semua nasabahnya sesuai dengan peraturan Bank Indonesia No. 5 Tahun 2003. Sehingga data yang akan diambil juga harus berdasarkan pelaporan resmi nasabah dan hubungan usaha yang sedang dibangunnya.

Selanjutnya pihak bank akan menjabarkan secara rinci tentang profil calon nasabah dan memastikan jika identitas pihak yang berkaitan dengan calon nasabah aman. Sehingga dalam dunia usaha perbankan tidak aka nada data fiktif ataupun memalsukan identitas ke pihak lain.