korban pinjol

Tragedi Pinjaman Online Guru Honorer, Hindari Utang dengan Tips Ini

Pinjaman Online atau dikenal dengan Pinjol, kembali menelan korban. Afifah Muffihati salah satu guru honorer menjadi salah satu korban dalam kasus pinjaman online. Bahkan dalam keterangannya, pinjaman yang semula hanya 3,7 juta membengkak menjadi 206,3 juta didalam tagihannya.

Bhima Yudhistira selaku Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies) angkat bicara mengenai kasus yang sedang banyak diperbincangkan tersebut. Bahkan dia ingin jika kasus yang menimpa salah satu guru honorer tersebut menjadi pembelajaran untuk nitizen semuanya.

Dalam keterangan yang disampaikannya ke media, Bhima menginginkan jika semua pihak tidak berurusan dengan semua hal yang berbau pinjaman online. Salah satu jalan untuk membatasi si terjebaknya kasus pinjaman online yaitu selalu mengatur pengeluaran dan menyesuaikannya dengan pendapatan yang diterima.

Langkah kedua untuk membatasi terlibat dengan pinjaman online yaitu tidak menanggapi semua tawaran SMS yang selalu mengarahkan untuk mengunduh aplikasi. Apalagi aplikasi tersebut tidak ada dalam daftar OJK Otoritas Jasa Keuangan.

Dan langkah ketiga yang juga harus disikapi oleh sebagian orang yaitu harus menjaga privasi untuk tidak menyebarkan data pribadi. Baik beberapa data seperti kontak telepon, swafoto ataupun data lain yang terdapat identitas pribadi.

“Berusaha untuk tidak terjebak dengan keadaan. Langkah yang paling penting adalah menyesuaikan apapun yang didapatkan kemudian sesuaikanlah sesuai pengeluaran yang penting saja. Selama ini kurang bijaknya seseorang untuk mengatur pengeluaran bisa saja menjadi salah satu hal yang selalu berkaitan dengan hutang pinjol,”

“Semua orang juga harus selalu waspada apabila mendapatkan SMS tentang mengoperasikan atau mendownload aplikasi yang sama sekali tidak terdaftar pada OJK. Apalagi ingin memperoleh data diri pribadi, swafoto atau beberapa persetujuan lainnya,” terang Bhima ke media.

Bhima juga menegaskan apabila ada SMS masuk yang berisikan penawaran pinjaman, silahkan langsung melakukan pengecekan nomer pengirimnya. Caranya adalah memasukkan nomer pengirim ke aplikasi untuk mengetahui apakah nomer yang dipakai memang resmi atau hanya spam yang disinyalir bisa menjebak seseorang.

“Untuk mengecek nomor yang termasuk ilegal, silahkan mengunduh aplikasi Truecaller. Aplikasi tersebut akan membantu para pemakai untuk melihat apakah nomor pengirim tersebut bermasalah atau resmi. Konsumen memang harus selalu mewaspadai semua yang mencurigakan,” tegasnya.

Didalam pernyataan lain, Heru Sutadi selaku Direktur Eksekutif ICT Institute menyarankan untuk mengutaman pinjaman online yang sudah legal. Tetapi ketika memilih untuk bekerja sama dengan pihak yang mengatasnamakan menyediakan pinjaman online juga harus melihat sejumlah hal.

Salah satunya adalah menghitung bunga yang yang tertera pada penawaran. Jangan sampai tagihan pada setiap cicilan akan terus membengkak dengan tersedianya bunga yang tidak jelas. Sejauh ini kisaran bunga dalam bulanan, tiga bulanan atau tahunan akan dikalkulasi pihak pinjol. Peminjam juga harus jeli menanyakan.

“Sebaiknya masyarakat jangan terlalu bergelut dengan jasa pinjaman online. Apabila memang sudah terpaksa silakan menggunakan jasa yang sudah legal. Pilihlah pinjol yang memiliki bunga sesuai kemampuan. Ketahui juga cicilan setiap bulan untuk mengkalkulasi jumlah total yang akan dibayarkan sampai lunas,” terang Heru Sutaji.

“Pada umumnya semua pihak yang terjebak memang sedang membutuhkan uang untuk kebutuhannya. Jika terpaksa lebih baik meminjam uang pada saudara atau orang terdekat jangan melalui jasa pinjaman online. Bisa saja masalah akan timbul masalah saat memilih pinjol,” tutupnya.