Kabar terbaru datang dari Pengadilan Perancis yang memerintahkan perusahaan IKEA Perancis untuk membayar denda sekitar Rp 17, 3 miliar. Peritel global perabotan rumah tangga ini terbukti melakukan mata-mata kepada karyawannya tanpa izin.
Selain itu mantan CEO IKEA Prancis, Jean Louis Baillot telah dijatuhi hukuman selama 2 tahun. Jean juga harus menanggung beban denda sebesar 50 ribu Euro atau setara dengan RP 862, 9 juta.
Pihak pengadilan juga menyatakan kalau perusahaan IKEA telah bersalah karena melakukan pengumpulan data karyawan dengan tujuan tidak benar.
Ingka Group sebagai pemilik sebagian besar toko IKEA di dunia ini telah dituduh melakukan pengintaian terhadap para pekerja dan klien dalam beberapa tahun terakhir.
Bahkan IKEA telah dituduh melakukan pelanggaran privasi terhadap karyawan. Hal ini dilakukan dengan meninjau catatan rekening bank para karyawan. Selain itu mereka juga pernah menggunakan karyawan palus untuk menulis laporan mengenai staf.
Informasi yang beredar tersebut berhubungan untuk mendapatkan keuntungan IKEA dengan perselisihan pelanggan. Ketika perusahaan berhasil menjaring data para karyawan, mereka juga bisa mendeteksi mobil yang dikendarai.
Ada perwakilan pekerja yang menjelaskan kalau perusahaan IKEA tersebut melakukan hal tersebut dengan tujuan menargetkan pemimpin serikat untuk para pekerjanya. Hal ini digunakan perusahaan untuk mengatasi berbagai perselisihan yang terjadi pada pelanggannya.
Pada kasus lainnya, IKEA Prancis juga telah terbukti menggunakan detektif swasta dan petugas polisi untuk menjaring data pribari para karyawan dan calon pekerja.
Setelah terungkapnya kasus tersebut, ada 4 petugas polisi yang akhirnya menjadi target pengadilan. Anggota kepolisian tersebut telah terbukti memberikan informasi rahasia kepada IKEA.
Atas kasus yang dialami IKEA, pihak Jaksa penuntut telah meminta IKEA untuk membayar denda 2 juta Euro atau Rp 34 miliar. Pada akhirnya pihak pengadilan telah memutuskan untuk membayar denda 1 juta Euro.
Aksi yang dilakukan IKEA Prancis untuk memata-matai para karyawannya sudah berkepanjangan sejak 2009 sampai 2012. Menyikapi hal ini, pihak perserikatan akhirnya mengambil jalur hukum.
Setelah itu barulah terungkap kalau IKEA Prancis melakukan pengawasan ilegal terhadap karyawannya hingga mencapai 400 orang. Semua itu berkat bantuan polisi dan Eirpace untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
Satu hal yang patut diwaspadai disini adalah perlindungan kehidupan masing pribadi harus dipertaruhkan atas terjadinya pengawasan massal.
Atas kasus yang menimpa IKEA, terdapat 15 orang yang dituduh dan menjalani persidangan. Namun terdapat 2 terdakwa yang dinyatakan tidak bersalah atas semua tuduhannya. Keduanya ini adalah seorang polisi dan Stefan Vanoverbeke sebagai pengelola perusahaan IKEA Prancis periode 2010 sampai 2015. Sementara pihak yang divonis bersalah mendapatkan hukuman penjara dan denda Rp 86,3 juta.
Atas keputusan dari pengadilan ini telah disambut baik oleh pihak pengacara serikat pekerja dan ada beberapa orang yang mencari kompensasi. Sementara dari pihak IKEA akan meninjau keputusan dari pihak pengadilan, apakah akan ada tidak lanjut atau tidak.
Selain itu perusahaan IKEA Prancis juga akan melakukan berbagai pencegahan agar kasus pengawasan ilegal sepert ini tidak terjadi lagi di masa depan. IKEA telah mengecam keras terjadinya praktik tersebut.
Selain itu perusahaan IKEA telah melakukan minta maaf atas kasus tersebut dan akan menerapkan rencana besar untuk mencegah hal tersebut karena sangat merugikan perusahaan IKEA di mata para konsumennya.
Mengingat IKEA telah mempekerjakan 10 ribu karyawan di Prancis, lebih besar dari Amerika Serikat dan Jerman. Sebagai tindakannya, IKEA telah melakukan perombakan kebijakan internal. Bahkan IKEA telah memecat beberapa manajer untuk membersihkan praktik ilegal di perusahaan.