bitcoin

Bos BI Larang Mata Uang Kripto Sebagai Alat Pembayaran yang Sah

Saat ini terdapat informasi terbaru bahwa Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo telah menegaskan kalau mata uang kripto bukanlah sebagai alat pembayaran yang sah. Bank Indonesia juga meminta lembaga keuangan tidak memberikan fasilitas uang kripto menjadi alat service sebagai jasa keuangan.

Uang kripto itu bukan dikenal sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia, melainkan lebih dikenal sebagai cryptocurrency. Nah, dengan begitu uang kripto dilarang untuk dijadikan sebagai alat pembayaran perbankan dan berbagai transaksi keuangan lain.

Pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 yang membahas tentang mata uang, mata uang kripto tidak tercantum didalamnya. Sehingga tidak sah kalau digunakan sebagai alat pembayaran.

Berdasarkan undang-undang, Perry selaku gubernur Bank Indonesia telah melarang lembaga keuangan tidak boleh menggunakan uang kripto sebagai alat pembayaran. Nantinya Bank Indonesia akan melakukan pengawasan secara ketat. Hal ini bertujuan agar lembaga keuangan tidak melakukan transaksi dan menerima menggunakan mata uang kripto.

Saat ini sudah dilakukannya berbagai pengawasan agar semua lembaga keuangan mematuhi undang-undang yang berlaku. Sehingga dapat dipastikan kalau mata uang kripto itu tidak sebagai alat pembayaran yang sah.

Mengenal Perkembangan Mata Uang Kripto di Indonesia

Mata uang kripto merupakan alat transaksi pembayaran yang dikembangkan melalui internet. Sehingga dengan demikian kamu bisa melakukan transaksi tanpa harus menggunakan mata uang kertas.

Cryptocurrency merupakan mata uang digital yang kini menjadi solusi untuk memperlancar berbagai transaksi keuangan secara online. Mata uang kripto menjadi mata uang digital yang digunakan secara virtual dengan menggunakan jaringan internet.

Mata uang ini bersifat desentralisasi sehingga tidak ada perantara dalam setiap transaksinya. Sehingga sistem pembayarannya secara peer to peer, itu artinya antara pengirim dan penerima secara langsung tanpa perantara.

Semua transaksi akan tercatat pada sistem yang sistem keamanannya sudah optimal. Mengingat mata uang kripto ini bersifat desentralisasi maka membutuhkan spesifikasi komputer yang mumpuni.

Sebenarnya perkembangan cryptocurrency di Indonesia ini sudah cukup besar. Namun Bank Indonesia menolak keberadaan mata uang digital tersebut. Bahkan pemerintah pusat juga menolak keras akan adanya uang digital tersebut.

Penolakan ini memang bukan tanpa alasan, sebab mata uang digital ini tidak diakui oleh peraturan undang-undang sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Selain menolak, Bank Indonesia telah memberikan saran untuk melakukan transaksi sebagai aset namun segala resiko yang terjadi harus ditanggung sendiri.

Agar lebih paham, akan dijelaskan mengenai beberapa kelebihan dan kekurangan mata uang kripto. Selengkapnya bisa simak penjelasan berikut ini :

  1. Kelebihan mata uang kripto
  2. Bersifat universal sehingga tidak ada peraturan dan syarat yang mengikat
  3. Lebih transparan sehingga pengguna bisa melihat berbagai transaksi yang dilakukan. Namun orang lain tidak bisa melihat transaksi yang kamu lakukan.
  4. Memiliki kontol atas pribadi sehingga kamu sendiri yang akan melakukan tanggung jawab atas mata uang pribadi.
  5. Kekurangan mata uang kripto
  6. Belum mendapatkan izin secara penuh. Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan penolakan akan adanya mata uang kripto sebagai alat transaksi yang tidak sah. Sehingga di Indonesia menganggap mata uang ini tidak sah atau ilegal.
  7. Membuka celah keamanan sehingga berpeluang untuk melakukan kejahatan. Sehingga hal ini memberikan peluang untuk melakukan transaksi secara ilegal.
  8. Sistem password

Kalau kamu lupa kata sandi maka hal ini sangatlah beresiko kehilangan uang kamu.

Hal inilah yang menyebabkan Bank Indonesia melarang atau menolak kalau mata uang kripto sebagai alat transaksi. Mengingat risiko yang cukup berbahaya, membuat kamu bisa kehilangan uang dalam sekejap.

Itulah penjelasan mengenai mata uang kripto bukanlah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Semoga dengan adanya informasi ini bisa menambah wawasan dan pengetahuan tentang uang kripto.