Holding-Ultra-Mikro

Alasan Para Pakar Apresiasi Rencana Holding Ultra Mikro dan UMKM

Keputusan holding dengan menerapkan pola inbreng saham dinilai berhasil karena 3 BUMN tetap beroperasi dan eksis seperti biasanya. Rencana Kementerian BUMN untuk mengintegrasikan ekosistem UMKM dan Ultra Mikro dengan menerapkan pola inbreng Bukanlah sebuah akuisisi. Mengingat semua itu masih dikendalikan oleh pemerintah.

Dian Simatupang sebagai Pakar Keuangan Publik Universitas Indonesia dan Pakar Hukum Administrasi mengungkapkan kalau menerapkan holding merupakan pilihan yang tepat. Mengingat 3 BUMN plat merah seperti PT Pegadaian, PT Bank Rakyat Indonesia, dan PT Permodalan Nasional Madani tetap beroperasi dan semakin eksis.

Dian Simatupang juga mengungkapkan kalau rencana melakukan holding ultra mikro dinilai sangat baik sebagai akselerasi dalam pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil menengah. Dinilai sangat baik karena konsepnya sejalan dengan prinsip paralelisme di sektor ekonomi.

Rencana holding tersebut tetap saja membutuhkan dukungan dengan penguatan regulasi. Hal ini bertujuan untuk penyederhanaan akses sejalan dengan pembiayaan mikro. Selain membutuhkan penguatan regulasi juga perlu tahap penyelesaian berbagai sengketa dengan memberikan keadilan dan kepastian hukum.

Pemerintah Membuat Holding Ultra Mikro Pantas Diapresiasi

Dalam hal ini pemerintah sudah membentuk holding ultra miko yang sudah terintegrasi 3 perusahaan seperti PT Bank BRI, PT Pegadaian, dan PNM (Permodalan Nasional Madani). Dalam penerapannya, Bank BRI akan melaksanakan right issue melalui HAk Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan melibatkan Pemerintah didalamnya dalam bentuk nontunai.

Sementara Pemerintah akan mengalihkan semua Inbreng (saham Seri B) dalam PNM dan Pegadaian kepada Bank Rakyat Indonesia. Tentunya langkah yang telah dilakukan Pemerintah dengan membuat holding ultra mikro memang sangat pantas mendapatkan apresiasi.

Mengapa upaya holding ultra mikro pantas mendapatkan apresiasi? Nah, dengan adanya aksi korporasi mampu menciptakan perkembangan bisnis yang lebih efisien. Selain itu akan membuat BUMN berpeluang untuk bekerja lebih cepat.

Dalam hal ini BUMN harus bergerak tanpa campur tangan Pemerintah atau adanya politisasi. Semua itu bertujuan agar BUMN bisa menjalankan perannya sebagai perusahaan yang berkembang dan berbisnis secara sehat.

Disisi lain, para pelaku UMKM sangat membutuhkan holding ultra mikro ini demi mendapatkan banyak keuntungan. PNM dan Pegadaian akan menyalurkan dana lebih murah untuk membantu para nasabah UMKM agar cepat pulih  selama pandemi covid-19.

Pembiayaan holding ultra mikro ini sudah sangat masif, namun pembiayaan yang disalurkan PNM dan Pegadaian ini masih tergantung pada investasi Pemerintah. Dampak yang ditimbulkan adalah mengurangi kemampuan perusahaan untuk belanja keperluan dan tarif pembiayaan melonjak semakin tinggi.

Sampai saat ini yang menjadi permasalah yaitu sumber pendanaan bagi PT PNM dan PT Pegadaian. Jadi kalau masih sendiri-sendiri bisa menyebabkan modal negara bisa melonjak tinggi. seandainya bisa bergabung menjadi bagian dari BRI pasti kondisinya semakin bagus.

Kehadiran holding ultra mikro memang diyakini mampu memberikan dukungan penuh untuk menghadirkan layanan keuangan dan produk keuangan yang lebih cepat dan murah. Layanan keuangan ini bisa terdistribusi secara merata sehingga bisa dirasakan oleh para pelaku bisnis UMKM.

Sehingga dengan adanya holding utra mikro ini bisa membantu para pelaku usaha kecil menengah lepas dari ketergantungannya mengandalkan layanan keuangan dari rentenir. Sehingga dalam hal ini pemerintah diminta segera merealisasikan pembentukan holding dari Perusahaan BUMN plat merah.

Melalui holding ultra mikro akan terciptalah layanan keuangan dan produk yang harganya lebih terjangkau. Sehingga nantinya bisa terdistribusi secara merata untuk pelaku UMKM. Semua itu berkat kemampuan besar dan daya jangkau dari adanya holding ultra mikro.