Fintech Legal – Seiring perkembangan zaman yang sudah semakin canggih ini segala hal yang sulit terasa lebih mudah.
Salah satunya adanya perusahaan finansial teknologi (fintech) telah memberikan solusi terbaik untuk mendapatkan dana cepat.
Semakin banyaknya perusahaan fintech kamu harus lebih hati-hati sebab kini sudah banyak perusahaan fintech ilegal yang mencoba meraup keuntungan.
Tentunya hal ini membuat masyarakat semakin resah dan takut untuk mencari dana besar dengan cepat.
Menyikapi hal ini pihak pemerintah telah menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih hari-hati saat melakukan pinjaman online.
Semua itu bertujuan untuk melindungi nasabah terjerat hutang pada perusahaan finansial teknologi ilegal. Hutang menjadi semakin mencekik karena bunga yang diterapkan sangatlah besar.
Sampai detik ini sudah banyak sekali nasabah yang harus menjadi korban perusahaan fintech ilegal. Kebanyakan banyak nasabah yang kesulitan untuk membayar cicilan karena bunganya terus naik dan semakin mencekik.
Mengenal Ciri-Ciri Perusahaan Fintech Ilegal
Agar jumlah nasabah yang terjebak pada perusahaan fintech ilegal, sebelum kamu memutuskan untuk melakukan pinjaman silahkan kenali dulu ciri-cirinya. Selengkapnya bisa simak penjelasan berikut :
- Perusahaan fintech yang belum resmi atau ilegal adalah tidak mendapatkan izin resmi dari OJK
- Memberlakukan bunga, biaya, dan denda yang cukup tinggi serta proses penagihan yang tidak jelas
- Saat melakukan penagihan mereka cenderung dengan cara kasar dan tidak beretika. Bahkan kalau dibutuhkan mereka akan mengancam untuk melakukan sesuatu agar tagihan tetap terbayarkan.
- Perusahaan fintech ilegal biasanya tidak ada yang namanya layanan pengaduan. Bahkan perusahaan ini tidak memiliki alamat yang jelas.
- Menawarkan produk pinjaman dengan mengandalkan SMS
Kamu sebagai nasabah juga harus lebih teliti saat melakukan pinjaman. Mengingat saat ini banyak perusahaan fintech ilegal yang menggunakan nama dan logo yang mirip dengan fintech resmi.
Baca Juga: Go Digital, Bank QNB Indonesia (BKSW) Buka Suara
Ciri-Ciri Perusahaan Fintech Legal Atau Resmi yang Aman dan Terpercaya
Setelah mengetahui ciri-ciri perusahaan fintech ilegal, kini saatnya kamu harus tahu ciri-ciri perusahaan fintech yang legal dan terpercaya. selengkapnya bisa simak penjelasan berikut ini :
- Sudah mendapatkan izin resmi dari OJK
Ciri-ciri pertama perusahaan fintech legal atau resmi adalah sudah terdaftar di lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bagi perusahaan fintech yang sudah terdaftar di OJK, mereka akan menjalankan peraturan dan regulasi sesuai yang sudah ditetapkan oleh OJK.
Ketika ada perusahaan fintech yang melakukan pelanggaran, pihak OJK akan melakukan cabut izin atau memblokir perusahaan tersebut.
Jadi dengan demikian para nasabah akan lebih tenang dan merasa aman saat mengajukan pinjaman online.
- Menawarkan informasi perusahaan dengan jelas
Setiap perusahaan fintech untuk mendapatkan izin resmi dari OJK itu bukanlah urusan yang gampang.
Pihak OJK akan memastikan dulu apakah perusahaan keuangan tersebut ada atau bodong. Jadi perusahan keuangan yang sudah mendapatkan izin dan berbadan hukum pasti memiliki alamat yang jelas.
Bagi para nasabah yang akan melakukan pinjaman dana besar, jangan mudah tergiur dulu dengan segala kemudahan di awal.
Pastikan dulu perusahaan fintech tersebut aman dan memiliki izin resmi dari OJK. Selain itu sudah memiliki kantor dengan alamat yang jelas agar kamu lebih mudah untuk melacaknya.
- Seluruh beban biaya sesuai ketentuan OJK
Perusahaan fintech resmi atau legal semua ketentuan harus mengikuti OJK. Salah satu yang harus sesuai ketentuan adalah tinggi bunga yang ditawarkan.
Semua perusahaan fintech yang resmi harus memberikan beban bunga maksimal hanya 0,8% perhari.
Baca Juga: 7 Cara Mendapatkan Pinjaman 5 Menit Cair
Demikianlah penjelasan mengenai beberapa ciri-ciri perusahaan fintech ilegal dan legal yang perlu kamu ketahui.
Hal ini bertujuan agar kamu tidak terjerat hutang yang mencekik karena bunganya terlalu tinggi. Semoga dengan adanya penjelasan ini bisa menambah wawasan agar tidak mudah terjerumus dalam lingkaran fintech ilegal yang meresahkan.