Seiring perkembangan teknologi saat ini layanan fintceh (financial technology) atau pinjaman online telah semakin populer di kalangan masyarakat. Adanya perusahaan fintech ini ternyata mampu menjawab solusi masyarakat dalam mendapatkan dana cepat yang aman dan terpercaya.
Ternyata dibalik segala kemudahan yang ditawarkan, ada oknum yang tidak bertanggung jawab mencoba memanfaatkan kecanggihan tersebut. Saat ini sudah banyak pinjaman online ilegal atau tidak resmi yang ikut meramakain pasar. Akhirnya banyak nasabah yang merasa dirugikan karena bunga yang tinggi hingga terjadi kasus kebocoran data pengguna.
Aplikasi pinjaman online legal dilarang untuk mengakses gambar atau kontak pada ponsel nasabah. Kalau sampai ada kasus kebocoran data para nasabah, biasanya itu pelakunya adalah pinjaman online ilegal atau tak terdaftar. Sampai saat ini fintech lending legal hanya membolehkan untuk mengakses mikrofon, kamera, dan lokasi saja.
Bahaya Melakukan Pinjaman Pada Perusahaan Fintech Ilegal
Ketika ada data pribadi para nasabah yang disalahgunakan oleh perusahaan fintech, kamu bisa langsung melaporkan pada AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia). Untuk menghubunginya kamu bisa melalui telepon 150505 dan menghubungi 157 langsung ke OJK bagi fintech yang sudah terdaftar di OJK.
Pihak OJK terus melakukan himbauan kepada seluruh masyarakat yang ingin melakukan pinjaman. Pastikan memilih perusahaan fintech yang sudah terdaftar di OJK dan memiliki alamat yang jelas. Mengingat ada risiko besar yang mengintai ketika kamu melakukan pinjaman pada perusahaan fintech yang belum terdaftar di OJK.
Ketika menggunakan pinjol ilegal, mekanisme proses pinjaman dan pengajuan bukan menjadi kewenangan pihak OJK. Selain itu ketika terjadi penyebarluasan data pribadi dan penagihan yang tidak beretika itu bukan tanggung jawab pihak OJK.
Kalau kamu membutuhkan dana besar yang cepat dan aman pastikan memanfaatkan perusahaan fintech yang aman dan terpercaya. Salah satunya perusahaan tersebut sudah terdaftar resmi di Lembaga OJK.
Saat melakukan pinjaman pastikan sesuai dengan kebutuhan saja, jangan sampai kamu meminjam untuk memenuhi segala keinginan saja. maksimal kamu meminjam 30% dari penghasilan perbulan. Jangan sampai melebihi karena akan menyebabkan kamu kesulitan untuk membayar cicilannya.
Kunci utama dalam melakukan pinjaman online adalah memilih perusahaan resmi, mampu melunasi cicilan tepat waktu. Sehingga kamu tidak akan merasakan beban keuangan yang semakin memburuk. Selain itu jangan memiliki kebiasaan gali lubang tutup lubang.
Saat melakukan pinjaman online, kamu harus perhatikan berapa besaran bunga yang diterapkan. Hal ini sangat penting agar beban cicilan kamu tidak semakin berat. Selain itu perhatikan juga beban biaya lainnya seperti denda pinjaman dan kontrak perjanjian.
Agar kamu lebih hati-hati perhatikan beberapa bahaya melakukan pinjaman pada perusahaan fintech ilegal. Selengkapnya berikut ini penjelasannya :
- Bunga tinggi
Bahaya melakukan pinjaman online pada fintech ilegal adalah menerapkan bunga yang tinggi. bahkan dapat dikatakan nilainya tidak masuk akal. Ketika kamu macet dalam pembayaran, bunganya akan bertambah berkali-kali lipat.
- Menerapkan denda tinggi
Seperti yang diterapkan pada pinjaman konvensional, pinjaman ini akan menerapkan sistem denda pada mereka yang telat dalam membayar. Terlebih denda yang diterapkan pun sangat tinggi sehingga mampu mencekik para nasabahnya.
- Terjadi kebocoran data pribadi
Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa seringkali para calon peminjam harus mengunduh aplikasi fintech. Nah, sebagai syaratnya para nasabah harus memberikan akses data pribadi. Kalau menggunakan perusahaan fintech ilegal, data pribadi tersebut memiliki risiko tinggi untuk disalahgunakan.
Demikianlah penjelasan mengenai beberapa risiko yang berbahaya kalau kamu menggunakan pinjaman online tidak resmi dan belum terdaftar di OJK. Semoga dengan adanya penjelasan ini bisa menambah wawasan dan membuat kamu lebih hati-hati dalam memilih pinjaman online.