PT BTN (Bank Tabungan Negara) Tbk sudah mencatat pelaporan sejak ditetapkan adanya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat dari awal sampai 15 Juli 2021. Pihak BTN setidaknya sudah mengeluarkan Dana Bansos (bantuan sosial) dari Kementerian Sosial dengan kisaran nominal Rp 433,775 miliar.
Jumlah itu dibagi dalam beberapa bentuk Program, yakni Program Sembako dengan nilai Rp 351,647 miliar yang diberikan kepada 586.078 keluarga penerima manfaat. Sedangkan penerima PKH (Program Keluarga Harapan) tunai senilai Rp 82,128 miliar kepada 130.351 keluarga penerima manfaat.
Untuk mempercepat penyaluran bantuan berupa sembako, dalam tahapan dari bulan Jui-September 2021 rencananya penyaluran akan dijadikan satu tahap yang belum ditetapkan kapan bantuan tersebut akan dijalankan.
“Sejak diberlakukannya PPKM Darurat, kami sudah berusaha maksimal untuk memberikan semua bantuan yang telah direncanakan oleh pemerintah. Tujuannya memang untuk mengurangi dampak pandemi dan sebagai salah satu alternative mempercepat bansor supaya lebih mudah segera diterimakan kepada masyarakat,” ungkap Haru Koesmahargyo selaku Direktur Utama Bank BTN ke media.
Haru juga memberikan tanggapan lain, dalam keterangan dia menyampaikan jika program bansos memang sudah menjadi agenda dari pemerintah selama pandemi Covid-19. Sedangkan BTN selaku partner pemerintah ingin berupaya semaksimal mungkin membanu program tersebut. Semua masyarakat yang berhak akan segera menerimanya.
Dalam perhitungan, sejak awal Juli sampai pertengah bulan ini, setidaknya BTN sudah menyalurkan bantuan Program Sembako senilai Rp 1,049 triliun. Dan bantuan lain bagi pemegang kartu PKH serta bansos tunia nilai yang sudah disalurkan sebesar Rp 531,185 miliar.
“Jika disesuaikan dengan tahapan penyaluran, kami sudah melakukan cleansing data. Ada sebanyak 10 kabupaten yang sudah ada dalam list kami. Apabila dalam data yang tertera memang tidak valid, kami akan segera melakukan pengembalian ke Kemensos. Hal itu juga berlaku kepada KPM, jika mereka tak mencairkan maka kami juga akan mengembalikan ke Kas Negara,” tambah Haru.
Melakukan Monitor Ketat
Haru juga menjelaskan jika proses pencairan dana baik program sembako maupun PKH sudah termonitor dengan baik. Apalagi saat ini dukungan teknologi juga memberikan dampak bagus untuk lebih mudah dan cepatnya penyerapan kepada masyarakat.
Berdasarkan ketentuan PMK Nomor 254/PMK.05/2015, dari adanya perubahan 228/PMK.05/2016, pihak Bank bisa menyalurkan semua bantuan dengan batasan 30 hari. Namun dalam prakteknya, Bank mampu menyalurkannya ke semua rekening KPM dalam batas waktu 10 hari saja.
“Jika PKM tidak melakukan pencairan dalam batasan waktu yang sudah ditentukan, maka otomatis bank penyalur akan melakukan pengembalian. Karena sudah ada kesepakatan teknis dan sesuai dengan petunjuk yang sudah dikeluarkan Kementerian Sosial. Maksimal 7 hari sesudah adanya instruksi dan ini sudah dijelaskan oleh Kemensos mengenai teknisi pengembalian dananya,” terang Haru.
Haru menilai jika pihak Bank BTN memang menjadi salah satu bagian Bank Himbara berusaha untuk melaksanakan kewajibannya. Sekaligus melakukan apa saja yang sudah menjadi amanat pemerintah mengenai program Bantuan Sosial Non Tunai. Hal itu suka berkata langsung proses pengembalian dana ke Kas Negara.
“Kami memang menyadari jika peran Bank Penyalur sangat menentukan sukses tidaknya program yang sudah berjalan ini. Sehingga sesuai dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab, kami memang harus mematuhi semua ketentuan hukum yang telah ditetapkan. Karena sudah ada petunjuk serta arahan langsung dari pihak pembeli (Kemensos) mengenai semua ketentuannya,” tutupnya.