pinjaman online (pinjol) lewat wa

Mau Pinjaman Online Lewat WA (Whatsapp)? Awas Ilegal

Harmoney.id – Dapat tawaran pinjaman online (pinjol) lewat WA (Whatsapp) dan SMS? Bisa-bisanya nomor tak dikenal mengirim pesan ke nomor HP kita.

Jangan sekali dua kali, tawaran pinjaman online ilegal macam ini sering banget masuk di jam-jam istirahat.

Bagi sebagian orang yang melek informasi pasti sudah paham kalau pemasaran model seperti ini merupakan kelakuan pinjaman online ilegal.

Pasalnya fintech peer to peer lending legal tidak diperkenankan memasarkan produk melalui SMS dan WA.

Meski sudah jelas jadi ciri pinjaman online ilegal, tidak sedikit penerima menindaklanjuti tawaran tersebut baik dengan membalas maupun mengunjungi link yang tercantum di dalam pesan singkat.

Kebutuhan mendesak dan literasi keuangan masyarakat yang sangat kurang menjadi salah satu pemicu tumbuh suburnya layanan pinjol ilegal di Indonesia.

Terlebih tawaran syarat mudah dan tanpa BI Checking seolah menguntungkan pengguna yang sedang terbentur masalah ekonomi.

Alih-alih mempertimbangkan legalitas perusahaan, dapat dana talangan tanpa jaminan saja rasanya sudah sangat beruntung.

Ujungnya sudah pasti dia terjebak iming-iming pinjaman online ilegal yang mengatasnamakan pemberi lembaga pembiayaan entah itu koperasi maupun fintech.

Lantas Bagaimana Jika Menerima Tawaran Pinjaman Online Lewat WA?

Semudah apapun akses pinjaman online tidak sepatutnya kita tergiur memanfaatkan layanan tersebut jika tidak dalam kondisi terdesak.

Percaya deh, semurah apapun bunganya tetap lebih nyaman hidup tanpa utang hehehe.

Tapi bagaimana jika kita terlanjur menerima tawaran pinjaman online lewat WA dan pesan singkat? Bagi kalian yang jengkel dengan pesan berulang model seperti ini sebaiknya segera ambil tindakan dengan menghapus pesan tersebut.

Biar nomor yang bersangkutan tidak lagi bisa mengirim pesan jangan lupa blokir nomor tersebut.

Poin utama yang perlu kamu garis bawahi atas model tawaran pinjol lewat WA yakni perusahaan tersebut termasuk ilegal.

Pasalnya penyelenggara pinjam meminjam dengan memanfaatkan teknologi informasi tidak diperkenankan memasarkan layanan melalui SMS dan WA.

Jangankan tawaran yang bersifat privat melalui pesan singkat, pemasaran pinjol secara online via media apapun juga wajib kita pastikan legalitasnya.

Cara mengetahui penyedia pinjaman online legal atau ilegal sebenarnya cukup mudah. Setidaknya kamu bisa tahu pinjol itu legal atau ilegal non OJK melalui dua cara.

Pertama kamu bisa kunjungi website resmi Otoritas Jasa Keuangan dengan url https://www.ojk.go.id. Melalui lamat tersebut kamu bisa melihat pengumuman resmi terkait perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin.

Jika kamu menerima tawaran pinjaman dari fintech di luar perusahaan terdaftar, sudah bisa dipastikan bahwa pinjol tersebut ilegal dan patut dihindari.

Selain melalui website kamu juga bisa mengecek keabsahan penyedia pinjaman online lewat WA. Caranya kamu cukup ketikkan nama pinjol yang menawarkan jasa lalu kirim via WA ke nomor 081157157157.

Nantinya sistem akan memberikan informasi apakah platform pinjaman online yang kamu tanyakan tersebut di bawah pengawasan OJK atau tidak.

Baca Juga: 5 Fintech Pinjaman Syariah Online yang Telah Terdaftar di OJK

Kenali Ciri Pinjaman Online Ilegal

Sejauh ini ada beberapa perbedaan mencolok antara pinjol resmi OJK dengan fintech ilegal yang kerap memasarkan pinjaman online lewat WA.

Berikut beberapa ciri pinjol ilegal yang bisa kamu jadikan sebagai pertimbangan:

  • Menerapkan suku bunga tinggi tanpa batas maksimal.
  • Tidak menginformasikan tenor pinjaman secara jelas.
  • Tidak memiliki alamat kantor atau hanya menggunakan alamat kantor fiktif.
  • Pinjol ilegal tidak pernah memberikan layanan pengaduan.
  • Akses aplikasi yang dapat membaca kontak dan data pribadi pengguna.
  • Cara penagihan pinjaman yang tidak tepat sering dibarengi dengan kekerasan serta pencemaran nama baik.

Jika kamu menemukan tawaran pinjaman online dengan ciri ilegal, sebaiknya segera jauhi atau cek legalitas nya melalui dua cara yang telah kita bahas di atas tadi.

Belajar Dari Korban Pinjol Ilegal

Baru-baru ini OJK merilis data perkembangan industri fintech peer to peer lending di Indonesia. Dalam data tersebut termuat pula jumlah pengaduan masyarakat terkait layanan pinjam meminjam online sejak 2019 – 2021.

OJK mencatat terdapat 19.711 pengaduan msayarakat terhadap pinjol dengan jenis pelanggaran berat dan ringan.

Lebih rinci pengaduan tersebut mencakup 9.270 kasus pelanggaran berat dan sisanya 10.411 pelanggaran ringan.

Pengaduan berat terjadi dalam beberapa bentuk pelanggaran mulai dari pencairan pinjaman tanpa persetujuan dan calon peminjam.

Ancaman untuk melakukan penyebaran data pribadi juga termasuk jenis pengaduan berat.

Selain itu dua bentuk pelanggaran berat lain dengan penagihan ke semua kontak peminjam dan penagihan dengan kata kasar.

Jauh sebelum pemerintah mendengungkan pemberantasan pinjaman online ilegal, praktik pinjam meminjam oleh perusahaan non OJK sudah sangat menjamur.

Tidak sedikit pengguna merasa terjebak atas tawaran pinjaman online lewat WA dan merasa dirugikan baik secara materil maupun non materil.

Untungnya OJK bersama stakeholder lain seperti Bank Indonesia, Kominfo, Komenkop UKM, dan POLRI telah berkomitmen untuk memberantas praktik pinjaman online ilegal sejak 21 Agustus 2021.

Pernyataan komitmen bersama tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat Indonesia melalui tindakan nyata sesuai kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga bersangkutan.

Dalam komitmen pemberantasan pinjol ilegal tersebut setidaknya memuat tiga lingkup mulai dari pencegahan, penanganan pengaduan, serta penegakan hukum.

Baca Juga: BRIVolution 2.0 Jadi Solusi BRI di Masa Depan

Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan terus meningkatkan literasi keuangan serta mengingatkan masyarakat untuk tidak memanfaatkan pinjol ilegal.

Utamanya tawaran pinjaman online WA dan SMS dengan iming-iming syarat pengajuan mudah dan proses cepat.

OJK juga memberikan tips agar masyarakat dapat terhindari dari pinjol ilegal. Beberapa tips tersebut antara lain:

  • Tidak mengakses link maupun menghubungi kontak yang ada pada penawaran pinjol ilegal.
  • Menghindari pinjaman tanpa agunan yang ditawarkan melalui pesan singkat baik SMS maupun via whatsapp.
  • Segera hapus dan blokir nomor yang mengirimkan penawaran pinjaman melalui SMS maupun WA.
  • Cek legalitas lembaga yang menawarkan pinjaman online baik lewat website resmi OJK, maupun WA di nomor 081157157157.

Lebih lanjut kamu yang saat ini menemukan pinjaman online ilegal sebenarnya bisa juga melakukan pengaduan secara mudah.

Sedikitnya ada tiga cara penyampaian aduan kasus pinjol ilegal sesuai prosedur.

  1. Pertama kamu bisa melaporkan kasus pinjol ilegal untuk pemrosesan hukum melalui patrolosiber.id atau melalui surel ke info@cyber.polri.go.id.
  2. Kedua kamu juga bisa memina pemblokiran dengan menyampaikan pengaduan terhadap pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.
  3. Ketiga kamu juga bisa mengadukan konten yang memuat pinjol ilegal ke Kominfo baik melalui aduankonten.id, via telepone di 08119224545, atau melalui email aduankonten@kominfo.go.id.

Baca Juga: Adamodal, Salah Satu Fintech P2P Lending yang Berizin di Indonesia

Akhir Kata

Perkembangan teknologi finansial telah memudahkan manusia memenuhi kebutuhan sehari-hari. Termasuk kebutuhan pinjam meminjam melalui teknologi informasi.

Meski demikian ketersediaan fintech musti diimbangi dengan literasi keuangan agar tidak terjebak pinjaman online ilegal.

Seberat apapun kondisi kantong kamu, pastikan hanya memanfaatkan platform pinjaman online di bawah pengawasan OJK.

Hindari tawaran pinjaman online lewat WA dan SMS apapun bentuknya. Pungkasannya berhati-hatilah dalam memilih platform pinjol karena bisa jadi penolong namun juga bisa jadi boomerang bagi penggunanya.